PERBEDAAN LISENSI DAN WARALABA SECARA UMUM
PERBEDAAN
LISENSI DAN WARALABA SECARA UMUM
Secara umum, Bisnis Waralaba, (franchisee) dan Lisensi memiliki kesamaan
arti sebagai sebuah konsep kemitraan dalam bisnis. Artinya, ada dua pihak,
yaitu pemberi hak dan penerimanya yang sama-sama meraih benefit dari kerja sama
kemitraan saling percaya tersebut. Kedua model konsep bisnis ini juga memiliki
kesamaan dari sisi tingkat resiko bagi peminat investasi, yaitu meminimalisir
faktor kegagalan yang sebelumnya sudah diambil alih oleh pemberi hak melalui
pembuktian bisnis atau merek dalam rentang waktu tertentu di tahap awal.
Pada Kedua model bisnis
tersebut juga memiliki kesamaan dari sisi support, dimana pemberi
hak memiliki keharusan untuk men-support penerima hak agar bisa
menjalankan bisnis hingga sukses.
Namun demikian, ada perbedaan
antara Waralaba (franchisee) dan Lisensiyang sangat prinsipil dari
masing-masing konsep. Tapi, sekarang ini agak sulit untuk kita tahu mana yang
waralaba dan mana yang lisensi. Menurut Utomo Njoto, pakar Franchising,
ada 6 (enam) hal untuk bisa membedakan keduanya :
1. Dari aspek
merek waralaba itu menggunakan merek milik franchisor dan lisensi
menggunakan merek milik lisensor.
2. Ditinjau dari segi
fokusnya. Waralaba fokusnya pada sistem bisnis. Lisensi lebih fokus padahak kekayaan intelektual (HKI). Di waralaba harus ada
sistem support, ada pra operasional, pra launching, ada
supervise launching dan ada pascalaunching.
3. Marketing communication. Pada waralaba
ada unsur yang terpusat. Full advertising fund dan national
level sepending yang berasal dari
franchisor. Sedangkan Lisensi tidak harus terpusat. Justru sebetulnya
mereka tidak berhak mengambil full advertising.
4. Terkait dokumen HKI. Di
Indonesia waralaba itu boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek.
Seharusnya dan sebetulnya sudah menjadi sertifikat, tapi karena di Indonesia
prosesnya panjang maka boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek.
Sedangkan untuk lisensi merek itu harus sertifikat merek.
5. Terkait regulasi. Di
waralaba ada PP dan Permendag yang mana mengatur harus ada pendaftaran
STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) penerima dan pemberi
waralaba. Di lisensi itu ada UU No. 15 mengenai merek dan lisensinya ada di
pasal 43 sampai 49 yang isinya dalam hal lisensi harus ada pencatatan
perjanjian lisensi.
6. Masalah sanksi. Di waralaba
ada peringatan tertulis tiga kali dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan di lisensi merek tidak terlalu ketat saat ini karena Departemen Hukum
dan HAM sedang merumuskan PPnya.
Untuk kalian yang belum
membuka usaha waralaba namun berniat untuk membuka usaha waralaba bisa langsung
hubungi kami karena kami memiliki banyak produk waralaba yang mengeluarkan
modal kurang dari 10juta rupiah ya guys..
Info lebih lanjut :
0812-2597-0086 || T-SEL

Komentar
Posting Komentar