PERBEDAAN LISENSI DAN WARALABA SECARA UMUM


PERBEDAAN LISENSI DAN WARALABA SECARA UMUM


Secara umum, Bisnis Waralaba, (franchisee) dan Lisensi memiliki kesamaan arti sebagai sebuah konsep kemitraan dalam bisnis. Artinya, ada dua pihak, yaitu pemberi hak dan penerimanya yang sama-sama meraih benefit dari kerja sama kemitraan saling percaya tersebut. Kedua model konsep bisnis ini juga memiliki kesamaan dari sisi tingkat resiko bagi peminat investasi, yaitu meminimalisir faktor kegagalan yang sebelumnya sudah diambil alih oleh pemberi hak melalui pembuktian bisnis atau merek dalam rentang waktu tertentu di tahap awal.
Pada Kedua model bisnis tersebut juga memiliki kesamaan dari sisi support, dimana pemberi hak memiliki keharusan untuk men-support penerima hak agar bisa menjalankan bisnis hingga sukses.
Namun demikian, ada perbedaan antara Waralaba (franchisee) dan Lisensiyang sangat prinsipil dari masing-masing konsep. Tapi, sekarang ini agak sulit untuk kita tahu mana yang waralaba dan  mana yang lisensi. Menurut Utomo Njoto, pakar Franchising, ada 6 (enam) hal untuk bisa membedakan keduanya  :
1.      Dari aspek merek waralaba itu menggunakan merek milik franchisor dan lisensi menggunakan merek milik lisensor.
2.      Ditinjau dari segi fokusnya. Waralaba fokusnya pada sistem bisnis. Lisensi lebih fokus padahak kekayaan intelektual (HKI). Di waralaba harus ada sistem support, ada pra operasional, pra launching, ada supervise launching dan ada pascalaunching.
3.      Marketing communication. Pada waralaba ada unsur yang terpusat. Full advertising fund dan national level sepending yang berasal dari franchisor. Sedangkan Lisensi tidak harus terpusat. Justru sebetulnya mereka tidak berhak mengambil full advertising.
4.      Terkait dokumen HKI. Di Indonesia waralaba itu boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Seharusnya dan sebetulnya sudah menjadi sertifikat, tapi karena di Indonesia prosesnya panjang maka boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Sedangkan untuk lisensi merek itu harus sertifikat merek.
5.      Terkait regulasi. Di waralaba ada PP dan Permendag yang mana mengatur harus ada pendaftaran STPW  (Surat Tanda Pendaftaran  Waralaba) penerima dan pemberi waralaba. Di lisensi itu ada UU No. 15 mengenai merek dan lisensinya ada di pasal 43 sampai 49 yang isinya dalam hal lisensi harus ada pencatatan perjanjian lisensi.
6.      Masalah sanksi. Di waralaba ada peringatan tertulis tiga kali dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan di lisensi merek tidak terlalu ketat saat ini karena Departemen Hukum dan HAM sedang merumuskan PPnya.

Untuk kalian yang belum membuka usaha waralaba namun berniat untuk membuka usaha waralaba bisa langsung hubungi kami karena kami memiliki banyak produk waralaba yang mengeluarkan modal kurang dari 10juta rupiah ya guys..
Info lebih lanjut : 0812-2597-0086 || T-SEL


Komentar

Postingan populer dari blog ini

USAHA FRANCHISE MAKANAN & MINUMAN

Masalah Dalam Usaha Waralaba

PERIODE HUBUNGAN USAHA WARALABA