Kriteria Bisnis Franchise dalam Syari’ah
Kriteria Bisnis Franchise
dalam Syari’ah
Heii Guys ..
Kami disini akan
memberikan sedikit informasi tentang kriteria waralaba dalam syariah ya guys..
Jangan bosan
membaca guys J
Krieria-krieria bisnis waralaba syari’ah
diantaranya:
1.
Menanamkan nilai keadilan dan kejujuran dalam setiap mekanisme bisnis waralaba
yang dijalankan karenaAllah telah memerintahkan hamba-hambanya untuk berbuat
adil dan jujur seperti firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat An-Nahl ayat 90
yang artinya:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan
permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran”.(An–Nahl ayat 90).
2. Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah
diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan
untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard). Filter
tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 pantangan magrib diantaranya :
a. Maisir
Dalam
bisnis waralaba bebasis syari’ah tidak diperbolehkan terdapat hal - hal yang
mengandung unsur maisir atau bersifat spekulasi (gambling) karena maisir tidak
dapat memperlihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan yang akan
diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak bergantung kepada
keahlian, kepiawaian, dan kesadaran melainkan digantungkan pada sesuatu atau
pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi bukan upaya
rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar untung-untungan (Muhammad, Faruroni,
2002).
b. Asusila
Dalam
segala mekanisme bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan adanya
hal-hal yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
c. Gharar
Gharar
pada arti asalnya bermakna al-khatar, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti
benar atau tidaknya (Muhammad, 2002).
d. Objek Haram
Dalam
bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan memiliki objek transaksi
maupun proyek usaha yang bersifat haram dan dilarang agama.
e. Riba
Dalam
penentuan franchise fee dan royalty fee, dalam penentuan franchise fee
pewaralaba harus adil dalam menentukan berapa besar biaya yang dibebankan
kepada terwaralaba untuk semua jasa yang disediakan, termasuk biaya rekruitmen
sebesar biaya pendirian yang dikeluarkan oleh pewaralaba untuk kepentingan
terwaralaba dalam menjalankan bisnisnya tersebut. Tidak boleh ada biaya-biaya
tambahan di luar hal tersebut karena akan menyebabkan bisnis waralaba tesebut
mengandung riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
f. Ikhtikar
Dalam
menjalankan bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan melakukan
hal-hal yang mengandung unsur monopoli (ikhtikar).Ikhtikar merupakan upaya
penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga yang
dilarang oleh agama karena bisa membawa bahaya (mudhorot). Seperti Hadist
Rasulullah SAW yang artinya: “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa”.
(HR. Muslim)
g. Berbahaya
Yaitu
segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat
serta bertentangan dengan kemaslahatan.
Untuk kalian yang
belum membuka usaha waralaba namun berniat untuk membuka usaha waralaba bisa
langsung hubungi kami karena kami memiliki banyak produk waralaba yang
mengeluarkan modal kurang dari 10juta rupiah ya guys.. Jadi untuk kalian yang
hanya memiliki modal 5 juta tapi ingin membuka usaha bisa langsung hubungi kami
J
Produk kami yaitu
:
1.Waralaba Es
Madu
2.Waralaba Teh
Segar
3.Waralaba
Popcorn
4.Waralaba Coffee
Coklat
5.Waralaba Kepal
Milo
Nahh itu produk
kami hanya modal 5juta kalian bisa membuka usaha ya guys J
Info lebih lanjut
: 0812-2597-0086 || T-SEL

Komentar
Posting Komentar