Hukum Waralaba Indonesia
Hukum Waralaba Indonesia
Hello Guys... Kami akan memberikan sedikit
info tentang hukum waralaba di Indonesia. Jadi untuk kalian yang memiliki usaha
waralaba harus tau apa saja hukum waralaba di Indonesia itu ya guyss... J
Franchise
indonesia mengalami perkembangan
yang sangat besar sehingga banyak para pengusaha diIndonesia yang mula-mula
hanya berbisnis secara biasa lambat laun mulai menggunakan cara berbisnis
dengan konsep franchise, tetapi dengan semakin berkembangnya usaha dengan
konsep franchise tak dapat dihindari pula timbul permasalahan yang dihadapi
para pengusaha yang menjalankan bisnis ini karena pada dasarnya bisnis
franchise merupakan saling keterikatan antara yang satu dengan yang lain
dari sisi sebagai pemberi usaha franchise ( franchisor ) maupun sebagai
penerima franchise ( franchisee ) banyak aspek hukum didalamnya mulai dari
aspek HAKI sampai kepada aspek yang membahas perjanjian franchise yang
harus disepakti bersama.
Hukum dan peraturan franchise di Indonesia telah
diatur pada peraturan pemerintah (PP) No.42 tahun 2007 dan peraturan menteri
perdagangan R.I nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 didalam peraturan
tersebut telah dibahas dan dijelaskan bagaimana tata tertib dan hak dan kewajiban
pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan cara franchise maka didalam PP
No.42 tahun 2007 telah dijelasksn kriteria dari bisnis yang dapat
difranchise antara lain : memiliki ciri khas usaha , terbukti telah memberikan
keuntungan,memiliki standar atas pelayanan atau barang dan jasa ditawarkan
secara tertulis ,mudah diajarkan atau diaplikasikan , adanya dukungan
berkesinambungan , hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan selanjutnya
pada PP No.42 tahun 2007 didalamnya dibahas pula bagaimana hubungan yang baik
antara pemberi franchise ( franchisor) dan penerima franchise (
franchisee) yaitu mengatur kewajiban sebagai franchisor untuk memberikan binaan
dan bimbingan dalam bentuk pelatihan , bimbingan operasional , bagaimana
pemasarannya, manajemen didalamnya , riset dan pengembangan kepada franchisee
secara berkelanjutan atau berkesinambungan.
Pada peraturan menteri
perdagangan atau yang disingkat PerMen No.31/M-DAG/PER/8/2008 maka hal yang
mendasar adalah pentingnya pelaku usaha franchise Indonesia harus
memiliki surat pendaftaran waralaba yang dikeluarkan dinas terkait yang kita
kenal dengan STPW , STPW adalah bukti bahwa perusahaan franchise yang kita
jalankan sudah diakui sebagai usaha franchise yang mendaftarkan usaha
franchisenya diwilayah negara kesatuan republik Indonesia maka dengan adanya
peraturan tersebut setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan konsep
franchise baik didalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri harus
memiliki STPW yang dikeluarkan pejabat terkait di depatemen perdagangan
sehingga menjadikan franchise indonesia lebih
tertib secara hukum dan administrasi.
Nahh itu hukum dalam
usaha waralaba diIndonesia ya guyss...
Kalian jika berfikir
untuk membuka usaha waralaba bisa langsung hubungi kami karena kami mempuyai
berbagai produk waralaba yang hanya mengeluarkan modal sedikit ya guys...
0812-2597-0086||
T-SEL
Komentar
Posting Komentar